sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk?

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
25/03/2024 18:03 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan menggunakan skema full periodic call-auction (FCA).
Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk? (Foto: MNC Media)
Ini Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus, Punya Kamu Termasuk? (Foto: MNC Media)

“Jadi memang tujuannya adalah memberikan investor protection dan justru meningkatkan likuiditas. Kemarin juga waktu (tahap) hybrid kita lihat likuiditasnya beberapa saham juga lebih baik,” kata Irvan dalam Konferensi Pers, Senin (25/3/2024).

Adapun implementasi PPK juga bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu. Irvan memastikan mekanisme periodic call auction ini merupakan ‘common practice’ dari bursa-bursa di luar negeri. 

Sejatinya bursa telah memberikan keterbukaan informasi mengenai daftar saham yang masuk dalam PPK. Ini tercantum dalam website resmi di https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/daftar-efek-pemantauan-khusus

Berdasarkan aturan, berikut adalah 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement