sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Penjelasan BEI Terkait Relaksasi Kelonggaran Penyampaian Lapkeu

Market news editor Aditya Pratama
13/04/2021 08:43 WIB
Perusahaan Tercatat tetap diwajibkan untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi atas informasi atau fakta material kepada publik sesegera mungkin.
OJK relaksasi penyampaian laporan keuangan. (Foto: MNC Media)
OJK relaksasi penyampaian laporan keuangan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia mendapatkan sorotan karena adanya relaksasi aturan kelonggaran waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan nonbank atau LJKNB dalam menyampaikan laporan tahunan 2020 selama satu bulan.

Adapun, kebijakan itu tertuang dalam Surat OJK nomor S-6/D.05/2021 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19.

Menanggapi hal itu, Direktur Penilaian Perusahaan, I Nyoman Gede Yetna mengatakan, meskipun regulator pasar modal menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan, keterbukaan informasi insidentil, peristiwa material dan penting untuk diketahui publik tersedia bagi investor untuk mengambil keputusan investasinya.

Perusahaan Tercatat wajib comply terkait ketentuan penyampaian keterbukaan informasi antara lain: POJK No. 31/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, maka Perusahaan Tercatat tetap diwajibkan untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi atas informasi atau fakta material kepada publik sesegera mungkin setelah tanggal kejadian, sehingga publik tetap akan memperoleh informasi atau kondisi terkini dari Perusahaan Tercatat," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement