Syarat Perusahaan untuk IPO
Suatu perusahaan yang ingin IPO atau Go Public harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Bentuk dari perusahaan yang diperbolehkan untuk IPO harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah beroperasi selama minimal 12 bulan.
Perusahaan terkait juga harus memiliki Aktiva Bersih Berwujud dengan minimal Rp5 Miliar dengan laporan keuangan audit tahun buku berakhir berstatus Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak lupa, perusahaan juga mempersiapkan beberapa hal penting seperti persetujuan pemegang saham pendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan beberapa dokumen sesuai dengan peraturan OJK Nomor 76/POJK.04/2017.
Sebuah perusahaan bisa menunjuk satu atau lebih Penjamin Pelaksana Emisi (underwriter) untuk membantu persiapan perusahaan agar bisa menjual sahamnya secara umum.
Itulah beberapa informasi mengenai tahapan perusahaan menjadi Go Public yang perlu Anda ketahui.