sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Tahapan Perusahaan Menjadi Go Public yang Harus Dilewati

Market news editor Rizki Setyo Nugroho
01/08/2022 18:20 WIB
Apakah Anda mengetahui tahapan perusahaan menjadi Go Public? Sebuah perusahaan tentunya harus melewati tahapan yang panjang sebelum melantai di bursa efek
Inilah Tahapan Perusahaan Menjadi Go Public yang Harus Dilewati (Foto: MNC Media)
Inilah Tahapan Perusahaan Menjadi Go Public yang Harus Dilewati (Foto: MNC Media)

Syarat Perusahaan untuk IPO

Suatu perusahaan yang ingin IPO atau Go Public harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Bentuk dari perusahaan yang diperbolehkan untuk IPO harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah beroperasi selama minimal 12 bulan.

Perusahaan terkait juga harus memiliki Aktiva Bersih Berwujud dengan minimal Rp5 Miliar dengan laporan keuangan audit tahun buku berakhir berstatus Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak lupa, perusahaan juga mempersiapkan beberapa hal penting seperti persetujuan pemegang saham pendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan beberapa dokumen sesuai dengan peraturan OJK Nomor 76/POJK.04/2017.

Sebuah perusahaan bisa menunjuk satu atau lebih Penjamin Pelaksana Emisi (underwriter) untuk membantu persiapan perusahaan agar bisa menjual sahamnya secara umum.

Itulah beberapa informasi mengenai tahapan perusahaan menjadi Go Public yang perlu Anda ketahui.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement