IDXChannel - PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) masih mencatat kerugian sepanjang 2021. Kerugian perseroan tahun lalu tercatat sebesar Rp57,55 miliar, menurun dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp75,06 miliar.
Dengan kondisi tersebut, IKAI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Kamis, 21 Juli kemarin memutuskan untuk tidak membagikan dividen tunai tahun buku 2021.
"RUPST menyetujui tidak dilakukan penyisihan dana cadangan umum sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas, dan tidak terdapat dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham," tulis manajemen IKAI dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (22/7/2022).
Meski demikian, perseroan akan menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk meningkatkan kinerja perseroan guna mencapai target pembagian dividen pada 2023 mendatang.
Road map bisnis tersebut akan diimplementasikan pada anak usaha manufaktur dengan mamaksimalkan kapasitas produksi essenza dengan target implementasi penambahan dua line produksi tahun ini.
Kemudian, perseroan akan mengimplementasikan penambahan line produksi di 2023, sehingga target total kapasitas produksi anak usaha keramik pada Tahun 2023 mencapai 4,1 juta m2.
Selain itu potensi dilakukannya ekspansi investasi pabrik baru atau lewat akuisisi juga menjadi bagian dalam rencana strategis perseroan lima tahun mendatang.
Selanjutnya implementasi roadmap untuk anak usaha hotel akan dimulai pada 2022, di mana perseroan merencanakan restrukturisasi Interest Bearing Loan di anak usaha hotel, kemudian efisiensi biaya dan peningkatan produktivitas.
Untuk memenuhi target dan strategi yang telah disusun, diperlukan dasar penggerak dari nilai kinerja keuangan yaitu adalah sumber daya manusia. Oleh sebab itu, di periode lima tahun mendatang perseroan juga kembali beradaptasi dengan melakukan transformasi organisasi," lanjut manajemen.
Dalam RUPST, perseroan juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dengan mengangkat Akbar Himawan Buchari selaku Komisaris perseroan.
Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi IKAI usai RUPST:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Drs Engkos Sadrah M.M.
Komisaris Independen: Dean Arslan
Komisaris : Akbar Himawan Buchari