- Hubungi desk call atau call center sekuritas
- Mengisi formulir yang dipandu petugas sekuritas
- Setelah dokumen diisi, selanjutnya diserahkan ke Pegadaian
- Petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi data nasabah dan memproses pengajuan gadai tersebut
- Jika sudah diverifikasi, tanda tangani perjanjian kredit di depan petugas Pegadaian di kantor pusat atau kantor cabang
- Petugas akan menginformasikan kepada nasabah seputar proses pemindahan dan pemblokiran efek yang digadaikan
- Setelah fasilitas pinjaman disetujui, nasabah melakukan konfirmasi pinjaman gadai efek melalui link yang dikirim via SMS
- Setelah konfirmasi diterima, uang pinjaman akan ditransfer ke nomor rekening yang telah didaftarkan.
4. Syarat Mengajukan Pinjaman dengan Gadai Saham
Gadai saham dapat dilakukan oleh individu atau korporasi, dengan syarat syarat saham yang digadaikan merupakan saham yang termasuk dalam LQ45 dengan Haircut KPEI Maksimal 30 persen.
Sedangkan obligasi yang dapat digadaikan yaitu obligasi pemerintah yang diperdagangkan di BEI seperti SUN dan ORI, dan jatuh tempo minimal 180 hari. Adapun maksimal uang pinjaman yang bisa diberikan Pegadaian untuk individu sebesar Rp5 miliar. Sementara korporasi adalah Rp20 miliar.
Berikut syarat yang harus dipenuhi yaitu.
- Individu : Memiliki KTP/paspor, NPWP, SID, jaminan surat berharga berupa saham dan atau obligasi, rekening bank dan nomor HP, serta mengisi formulir pengajuan.
- Korporasi/Institusi : Menyiapkan KTP/paspor orang yang mewakili perusahaan, rekening efek, SID perusahaan, AD/ART dan perubahan terakhir, Akte Pendirian, Laporan Keuangan serta mengisi formulir pengajuan.
Demikianlah informasi terkait cara gadai saham di Pegadaian. Semoga informasi ini membantu Anda.