4. Emiten
Perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi untuk mendapatkan dana dari pasar modal.
5. Investor
Orang atau lembaga yang berinvestasi di pasar modal, baik itu saham, obligasi, reksa dana, atau instrumen lainnya.
6. Lembaga Penunjang Lainnya
Lembaga-lembaga seperti KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia) berperan penting dalam proses kliring, penyelesaian, dan kustodian efek, memastikan transaksi berjalan lancar dan aman.
Pada dasarnya, BEI adalah hasil merger antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun 2007.
Jadi, pasar modal Indonesia tidak dimiliki oleh satu entitas atau individu. Kepemilikannya tersebar, dengan pengawasan dilakukan oleh OJK dan pelaksanaan operasional dilakukan oleh BEI yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan sekuritas. Sistem ini dirancang untuk menjaga transparansi, keamanan, dan keadilan dalam investasi pasar modal di Indonesia.
(Shifa Nurhaliza Putri)