IDXChannel - Berdiri sejak 1912, apakah Investor tahu siapa pemilik Pasar Modal Indonesia? Pasar modal Indonesia menjadi tulang punggung penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, siapa sebenarnya pemilik pasar modal Indonesia.
Pasar modal adalah tempat bertemunya investor dan perusahaan atau institusi yang membutuhkan dana. Di Indonesia, aktivitas pasar modal meliputi jual beli saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen keuangan lainnya.
Siapa Pemilik Pasar Modal Indonesia?
Pasar modal Indonesia dikelola dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Berikut ini adalah penjelasan terkait siapa pemilik Pasar Modal Indonesia yang dihimpun dari berbagai sumber:
1. Pemerintah
Pemerintah berperan dalam menetapkan kebijakan dan peraturan terkait pasar modal, termasuk pembentukan lembaga-lembaga terkait.
2. Ototritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan yang terjadi di pasar modal, memastikan keadilan dan melindungi investor.
3. Bursa Efek Indonesia (BEI)
BEI merupakan tempat bertransaksi saham dan instrumen keuangan lainnya, berfungsi sebagai penyelenggara pasar modal.
4. Emiten
Perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi untuk mendapatkan dana dari pasar modal.
5. Investor
Orang atau lembaga yang berinvestasi di pasar modal, baik itu saham, obligasi, reksa dana, atau instrumen lainnya.
6. Lembaga Penunjang Lainnya
Lembaga-lembaga seperti KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia) berperan penting dalam proses kliring, penyelesaian, dan kustodian efek, memastikan transaksi berjalan lancar dan aman.
Pada dasarnya, BEI adalah hasil merger antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun 2007.
Jadi, pasar modal Indonesia tidak dimiliki oleh satu entitas atau individu. Kepemilikannya tersebar, dengan pengawasan dilakukan oleh OJK dan pelaksanaan operasional dilakukan oleh BEI yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan sekuritas. Sistem ini dirancang untuk menjaga transparansi, keamanan, dan keadilan dalam investasi pasar modal di Indonesia.
(Shifa Nurhaliza Putri)