"Untuk melindungi kepentingan negara, Pemerintah selaku pemegang saham juga memiliki hak veto. Dengan demikian, hak negara terhadap perusahaan tersebut tidak hilang," pungkas Nindyo.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan, rencana PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan IPO akan terlaksana tahun ini.
Kendati begitu, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury belum dapat mengungkapkan waktu pasti PHE melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Untuk PHE kita menunggu timing yang tepat," ujarnya saat ditemui Gedung DPR RI, Jakarta pekan lalu.
Menurut Pahala, penentuan waktu IPO yang tepat merupakan hal yang cukup penting untuk mendapatkan hasil yang optimal. Rencananya, PHE akan melepas sekitar 5-10 persen saham saat IPO. (TSA)