Terdapat lima alternatif kriteria aspek finansial yang dapat digunakan saat ini, yaitu net tangible assets, kumulatif laba sebelum pajak selama 2 (dua) tahun terakhir dan kapitalisasi pasar, pendapatan dan kapitalisasi pasar, total aset dan kapitalisasi pasar, serta arus kas dari aktivitas operasi dan kapitalisasi pasar.
Dengan adanya opsi yang lebih luas, calon perusahaan tercatat dapat memilih kriteria persyaratan yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik usaha yang dimiliki.
Selain itu, BEI juga telah berhasil mencatatkan 2 (dua) perusahaan besar di bidang teknologi dan salah satunya adalah perusahaan decacorn terbesar yang tercatat di bursa ASEAN. Hal tersebut tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) nomor 22/POJK.04/2021 yang memungkinkan perusahaan tercatat untuk menerapkan “Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM)”.
Adanya POJK tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan untuk menjaga visi dan misi dari pendiri (founders) dalam melakukan pengembangan bisnis perusahaan ke depan. Kami berharap POJK ini dapat meningkatkan competitiveness Pasar Modal Indonesia dan menjadikan BEI sebagai rumah pertumbuhan dan tempat pencatatan yang ramah bagi seluruh sektor perusahaan, khususnya sektor teknologi.
Selain perusahaan dengan skala aset yang besar, BEI juga mendorong perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk dapat melantai di bursa. Hal ini dilakukan dengan program pendampingan proses IPO kepada calon perusahaan tercatat melalui program IDX Incubator yang mencakup training sekaligus mentoring terkait regulasi IPO dan pencatatan di BEI, struktur penawaran umum, persiapan roadshow kepada investor serta persiapan audit hukum dan penyajian laporan keuangan.
Program IDX Incubator telah berhasil membimbing 6 perusahaan binaan untuk melantai di BEI dan hingga saat ini, terdapat 62 perusahaan binaan yang mengikuti program Road to IPO di IDX Incubator Jakarta, Jawa Barat, serta Jawa Timur.
(FRI)