Dengan didasari oleh alasan dan pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, Kartika pun berani menjamin bahwa langkah investasi Telkom di GOTO telah memenuhi aspek tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
"Jadi sudah pasti sesuai dengan aturan GCG, karena dalam setiap proses kerjasama, terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan, yang didalamnya termasuk kajian hukum dan keekonomian," tutur Kartika.
Terkait pelaksanaan aksi korporasi itu pula, Kartika menjelaskan, pada Anggaran Dasar telah diatur mengenai penetapan batasan dan kriteria perbuatan direksi yang harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris.
"Kegiatan Direksi (juga) harus mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS," ungkap Kartika.
Selain itu, pihak Kementerian BUMN juga menegaskan tidak ada fraud dan kick back dalam keputusan investasi Telkomsel ke GOTO. Sebab Telkom dan Telkomsel telah mempunyai SOP yang memadai.