sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jam Kerja New Normal, Hindari Penumpukan Pekerja Jabodetabek Dibagi Dua Shift

Market news editor Shifa Nurhaliza
15/06/2020 13:45 WIB
Gugus Tugas Nasional mengeluarka pengaturan jam kerja pada masa transisi sesuai dengan SE Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja.
Jam Kerja New Normal, Hindari Penumpukan Pekerja Jabodetabek Dibagi Dua Shift. (Foto: Ist)
Jam Kerja New Normal, Hindari Penumpukan Pekerja Jabodetabek Dibagi Dua Shift. (Foto: Ist)

Surat edaran akan mulai diterapkan mulai Senin (15/6/2020), sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan Covid-19.

Pada kesempatan itu, Ia menyampaikan bahwa Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu. “Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” tutupnya. (*)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement