sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jam Kerja New Normal, Hindari Penumpukan Pekerja Jabodetabek Dibagi Dua Shift

Market news editor Shifa Nurhaliza
15/06/2020 13:45 WIB
Gugus Tugas Nasional mengeluarka pengaturan jam kerja pada masa transisi sesuai dengan SE Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja.
Jam Kerja New Normal, Hindari Penumpukan Pekerja Jabodetabek Dibagi Dua Shift. (Foto: Ist)
Jam Kerja New Normal, Hindari Penumpukan Pekerja Jabodetabek Dibagi Dua Shift. (Foto: Ist)

IDXChannel - Gugus Tugas Nasional antisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja dengan pengaturan jam kerja pada masa transisi sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi New Normal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, berdasarkan data satu moda transportasi, seperti commuter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ungkap Yurianto saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pekan lalu.

Yuri mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja ini yang menjadi salah satu dasar. Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.

“Untuk gelombang pertama, kita berharap, bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement