Sebelumnya, OJK meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan survei terkait normalisasi jam perdagangan bursa. Dari survei tersebut, kebanyakan anggota bursa (AB) menghendaki jam perdagangan untuk tidak kembali normal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan, meskipun jam perdagangan saat pandemi ditutup lebih cepat, namun tidak berdampak signifikan terhadap rata-rata nilai transaksi harian bursa (RNTH). Justru, kebijakan yang tengah berlaku saat ini meningkatkan jumlah RNTH bursa.
Sebagaimana diketahui, jam perdagangan bursa sejak pandemi mengalami perubahan yakni, waktu transaksi di pasar reguler pada sesi I pada pukul 09:00 WIB hingga 11:30 WIB. Sementara untuk sesi II pada pukul 13:30 WIB hingga pukul 14:49 WIB.
Kemudian, sesi pra-pembukaan berlangsung pada pukul 08:45 WIB sampai 08:59 WIB, sedangkan sesi pra-penutupan berlangsung pada pukul 14:50 WIB hingga 15:00 WIB. Adapun, masa random closing berlangsung pada 14:58 WIB hingga 15:00 WIB, serta pasca-penutupan pada pukul 15:01 WIB hingga 15:15 WIB.
(DES)