3. Perseroan terbuka
Pasal 1 angka 7 UUPT mendefinisikan Perseroan Terbuka sebagai Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
4. Perusahaan tercatat
Emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di bursa efek yang memiliki jumlah pemegang saham sedikitnya 500 pihak dan memiliki 300 pemegang saham agar tetap tercatat.
(DES)