sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Salah, Ini Beda Emiten, Perusahaan Publik, hingga Perusahaan Tercatat

Market news editor Reysha Hidayat/Magang
26/10/2023 07:05 WIB
Istilah emiten, perusahaan publik, perseroan terbuka, dan perusahaan tercatat bukanlah kata yang asing dalam dunia pasar modal.
Jangan Salah, Ini Beda Emiten, Perusahaan Publik, hingga Perusahaan Tercatat (Foto: MNC Media)
Jangan Salah, Ini Beda Emiten, Perusahaan Publik, hingga Perusahaan Tercatat (Foto: MNC Media)

3. Perseroan terbuka

Pasal 1 angka 7 UUPT mendefinisikan Perseroan Terbuka sebagai Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

4. Perusahaan tercatat

Emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di bursa efek yang memiliki jumlah pemegang saham sedikitnya 500 pihak dan memiliki 300 pemegang saham agar tetap tercatat.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement