IDXChannel - Kewajiban penyampaian laporan keuangan sekaligus denda bagi yang terlambat tetap berlaku bagi seluruh perusahaan tercatat, meskipun mereka sudah tak lagi beroperasi.
Diketahui masih terdapat emiten 'Zombie' yang menginjakkan kaki di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hanya tinggal nama, deretan emiten ini bahkan tak memiliki pengurus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, denda tetap diberikan menyertai peringatan kedua dan ketiga dari bursa.
"Kami ingin memberikan shock therapy, sehingga mereka itu paling tidak ter-inform sampai ke Direksi," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan pengalaman bursa, terang Nyoman, peringatan pertama yang diberikan kadangkala tidak sampai ke perusahaan lantaran masih sebatas teguran tertulis tanpa bersinggungan dengan 'monetary-unit'.