"Saat itu ada monetary-unit yang berhubungan dengan pengeluarna uang, karena itu harus dibayar, maka itu akan di-report ke pengurus (board). Untuk itu kami mengenakan denda," papar Nyoman.
Nyoman menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk melihat, memantau, dan mengawasi perusahaan terbuka. Demikian juga stakeholder pasar modal yang juga berhak untuk mendapatkan informasi sekaligus pertanggungjawaban dari pengurus emiten.
"Denda itu bukan untuk mencari pendapatan. Tapi denda lebih banyak kepada meng-educate mereka, dan memberikan awareness terutama kepada jajaran direksi untuk menyampaikan laporan," tegasnya.
Hingga akhir September 2023, BEI telah meneritkan peringatan tertulis ketiga dan denda sebesar Rp150 juta bagi 41 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023.
Dari jumlah tersebut, terdapat nama-nama emiten yang sudah tak lagi beroperasi, bahkan tidak menyelenggarakan rapat umum pemegang saham sejak lama, seperti PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Mitra Pemuda (MTRA), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), dan lain sebagainya.
(DES)