Dengan demikian, perhitungan total nilai agio saham ialah Rp 1 miliar – Rp 10 juta yakni Rp 990 juta. Jadi dalam neraca perusahaan akan tertulis Rp 10 juta sebagai modal disetor, dan Rp 990 juta sebagai tambahan modal disetor atau agio saham.
Di sisi lain, BEI tidak mengatur berapa nilai nominal saham perusahaan yang akan IPO tapi sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-A yang diterbitkan 21 Desember 2021, Bursa hanya mengatur harga saham minimal saat pencatatan perdana, yang disesuaikan dengan papan perdagangannya.
"Sebagian perusahaan menggunakan nilai nominal yang relatif rendah dengan pertimbangan harga saham ditawarkan pada saat IPO menjadi terjangkau bagi investor retail. Dengan adanya harga yang terjangkau itu, diharapkan investor retail dapat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan IPO saham perseroan," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada awak media, baru-baru ini.
(SAN)