IDXChannel – Tips dulang cuan ketika ARA dan ARB memang menjadi daya Tarik para investor. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan Auto Rejection Bawah atau ARB simetris pada 4 September 2023.
Keputusan ini muncul sebagai bentuk normalisasi BEI pasca pandemi. Sebelumnya, aturan Auto-Reject Bawah atau ARB dan Auto-Reject Atas atau ARA memiliki batasan simetris berdasarkan kelas harga saham.
Penyesuaian aturan simetri ARB tahap kedua dilakukan efektif tanggal 4 September 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kisaran harga saham Rp50 hingga Rp200, batasan ARB dan ARA yang berlaku adalah 35%.
- Kisaran harga saham di atas Rp200 hingga Rp5.000. Batasan ARB dan ARA yang berlaku adalah 25%.
- Kisaran harga saham diatas Rp5.000, batasan ARB dan ARA yang berlaku adalah 20%.
Kembalinya persentase simetris aturan ARB secara bertahap diharapkan dapat memberikan sinyal positif bagi investor untuk terus melakukan perdagangan sehingga likuiditas di pasar saham meningkat.