sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan ARB Simetris Tahap 2 Mulai Berlaku, Kembali ke 20-35 Persen 

Market news editor Desi Angriani
04/09/2023 06:15 WIB
Aturan ini merupakan kelanjutan penyesuaian ARB 15% yang ditetapkan pada 5 Juni 2023 lalu.
Aturan ARB Simetris Tahap 2 Mulai Berlaku, Kembali ke 20-35 Persen (Foto: MNC Media)
Aturan ARB Simetris Tahap 2 Mulai Berlaku, Kembali ke 20-35 Persen (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia menerapkan aturan Auto Rejection Bawah (ARB) simetris mulai Senin, 4 September 2023. 

Aturan ini merupakan kelanjutan penyesuaian ARB 15% yang ditetapkan pada 5 Juni 2023 lalu. ARB 35 persen akan berlaku bagi saham dengan rentang Rp50 hingga Rp200 per saham.

Untuk rentang Rp200 sampai Rp5.000 per saham akan diberlakukan ARB 25 persen, sedangkan di atas Rp5.000 per saham akan dikenakan ARB 20 persen. 

Ini simetris dengan kebijakan Auto Rejection Atas (ARA) sesuai fraksi harga masing-masing.

"Implementasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar yang telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19," tulis tulis BEI dalam pengumumannya, Kamis (31/8/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement