Pendapatan jasa penundaan kapal khususnya pada Terminal Khusus (Tersus) mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu 27,7 persen atau senilai Rp183,2 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp143,5 miliar.
Pada Pelabuhan Umum juga mengalami peningkatan sebesar 14,7 persen menjadi Rp250,9 miliar dari sebelumnya sebesar Rp218,7 miliar. Kemudian pada TUKS juga meningkat 9,6 persen menjadi Rp115,8 miliar dari sebelumnya Rp105,6 miliar.
(DESI ANGRIANI)