sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

JB Sumarlin dan Booming Pasar Modal Indonesia

Market news editor Wahyu Dwi Anggoro
06/08/2023 05:26 WIB
Presiden Soeharto mengaktifkan kembali pasar modal pada 1977 setelah vakum selama beberapa dekade. Presiden Soeharto mengaktifkan kembali pasar modal pada 1977.
JB Sumarlin dan Booming Pasar Modal Indonesia. (Foto: MNC Media)
JB Sumarlin dan Booming Pasar Modal Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Soeharto mengaktifkan kembali pasar modal pada 1977 setelah vakum selama beberapa dekade. Namun, perkembangan bursa efek bisa dibilang lambat pada 10 tahun pertama.

Pemerintah kemudian mengeluarkan beberapa terobosan untuk mendorong pasar modal. Pada akhir dekade 1980-an, di tengah iklim deregulasi yang sedang berlangsung di Indonesia, upaya tersebut juga menyasar bursa efek.

Menurut Suparjo Rohman dalam makalah yang berjudul Deregulasi Bursa Efek Jakarta 1987—1997 di Jurnal Lembaran Sejarah, deregulasi yang mengatur mengenai pasar modal terdiri dari kebijakan Paket Desember (Pakdes) 1987, Paket Oktober (Pakto) 1987, Surat Keputusan Menteri Keuangan No.1055/KMK.013/1989 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.1548/KMK.013/1990. 

Terdapat juga deregulasi yang tidak mengatur pasar modal, namun mempunyai pengaruh bagi perkembangan bursa efek. Deregulasi itu adalah Paket Oktober (Pakto) 1988 dan Paket Februari (Paktri) 1991. 

Salah satu tokoh penting dalam upaya deregulasi bursa efek adalah JB Sumarlin. Dia menjabat sebagai Menteri Keuangan dari 1988 hingga 1993 dan Menteri Keuangan Ad Interim pada 1987.

Sebelum upaya deregulasi, pasar modal sulit untuk berkembang. Angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada dibawah angka 100 dan perusahaan yang masuk bursa baru berjumlah 24.

Salah satu penyebab kelesuan bursa efek pada saat itu adalah regulasi yang mengekang. Sumarlin mengatakan pasar modal terlalu dililit peraturan.

Deregulasi pertama yang dikeluarkan untuk pasar modal adalah Paket Desember (Pakdes) 1987. Pakdes 1987 menyatakan bahwa persyaratan dan proses emisi di bursa efek dipermudah, lebih sederhana dan dipersingkat.  Ketentuan lain yang terdapat dalam Pakdes 1987 adalah dihapuskannya mekanisme penentuan fluktuasi harga sebesar 4% per hari dan diizinkannya investor asing membeli saham lebih banyak.

Berbagai deregulasi yang dikelurkan pemerintah dalam kurun waktu 1987-1988 telah menjadikan pasar modal mengalami peningkatan di 1988. IHSG yang ditutup di angka 82,58 pada 1987, meningkat menjadi 305,12 di 1988. 

Di sisi nilai kapitalisasi pasar, terjadi peningkatan dari Rp100,09 miliar di 1987 menjadi Rp449,24 miliar di 1988. Dalam persentase, IHSG meningkat lebih dari 250% dan kapitalisasi pasar meningkat lebih dari 300%.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement