Mengutip Free Malaysia Today, putusan SIAC itu sejatinya memerintahkan entitas Rajawali untuk merealisasikan opsi jual (put option) dan membeli kembali 37 persen saham BWPT milik FELDA.
Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi sempat menyebut pada Agustus 2025 bahwa langkah hukum Rajawali itulah yang membuat FELDA belum bisa mengeksekusi putusan arbitrase tersebut.
Kisruh ini bermula dari akuisisi 37 persen saham BWPT (kala itu masih bernama BW Plantation) oleh FELDA melalui anak usahanya, FIC Properties Sdn Bhd (FICP), dari Rajawali Group milik taipan Peter Sondakh.
Instruksi investasi ini disebut bermula dari surat Kementerian Keuangan Malaysia kepada FELDA tertanggal 8 Desember 2015, di era pemerintahan PM Najib Razak.
FELDA, via FICP, membeli 37 persen saham EHP senilai sekitar RM2,3 miliar pada Desember 2016, ketika Najib Razak menjabat sebagai perdana menteri.