Menurut laporan Bareksa waktu itu, transaksi rampung lewat mekanisme crossing di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April 2017, di harga Rp576 per saham atau senilai total sekitar Rp6,7 triliun, yang kala itu disebut media Malaysia setara RM2,3 miliar (USD505,4 juta).
Kesepakatan itu turut disertai skema put option yang memungkinkan FELDA menjual kembali sahamnya di harga pembelian awal ditambah bunga tahunan 6 persen yang ditanggung BWPT.
Sejumlah analis dan bankir investasi saat itu telah memperingatkan bahwa FELDA membayar terlalu mahal untuk saham BWPT.
Peringatan itu terbukti dua tahun kemudian. Pada April 2019, Direktur Jenderal FELDA melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi tersebut ke polisi Malaysia, sekaligus membukukan kerugian investasi dalam laporan keuangannya kala itu.
BWPT sendiri belum memenuhi salah satu syarat transaksi, yakni sertifikasi penuh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebelum akhir 2019.