Kebijakan ini sebagai upaya untuk mencegah naiknya klaim penjaminan kredit KUR. Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat regulasinya. Tak hanya itu, keringanan juga diberikan kepada pekerja serta perusahaan terdampak bencana.
Pemerintah akan menghapus utang iuran BPJS Ketenagakerjaan dan denda bagi perusahaan yang terdampak bencana. Pemerintah juga akan mempermudah proses pencairan klaim bagi pekerja yang terdampak, seperti klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dengan berbagai sentimen di atas, untuk perdagangan Senin pekan depan rupiah masih fluktuatif, namun berpotensi melemah pada rentang Rp16.640-Rp.16.700 per USD.
(NIA DEVIYANA)