Arya menilai pembentukan perusahaan asuransi yang baru menjadi hal yang paling memungkinkan mengingat berada di bawah holding BUMN asuransi. Sedangkan holding akan memasok dana untuk penambahan anggaran dan perusahaan mengelola nasabah.
Kementerian BUMN kini sejatinya sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menangani secara langsung kasus Jiwasraya. Dalam koordinasi, terdapat opsi dan masukan yang dapat ditampung oleh BUMN. Setelah itu barulah ditetapkan nama dan bentuk perusahan BUMN yang baru. (*)