IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, warga dilarang menjual rokok eceran per batang. Hal ini tertuang dalam Pasal 434 yang menyebut setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layanan diri. Penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil dilarang.
Penjualan secara eceran satuan per batang juga dilarang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Pun dengan penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.
Bagaimana nasib saham-saham emiten rokok usai aturan ini terbit?
Dari data RTI Business, hingga pukul 14.59 WIB perdagangan Selasa ini (30/7), mayoritas saham produsen rokok kompak melemah atau berada di zona merah.
Saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) merosot 2,11 persen ke harga Rp16.200. Senasib, saham PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) turun 1,47 persen ke harga Rp670. Kemudian saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) terpangkas 1,79 persen ke harga Rp1.100.
Sementara saham PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) bergerak berlawanan arah. Saham ITIC justru menguat 0,79 persen ke harga Rp256.
(Fiki Ariyanti)