Sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 28 Agustus 2025, telah terdapat 899 penerbitan Efek dengan dana dihimpun sebesar Rp1,69 triliun dan jumlah pemodal sebesar 186.372.
Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 29 Agustus 2025, tercatat terdapat 115 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip OJK dengan rincian sebagai berikut: 4 penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 65 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, 6 penasihat berjangka, 1 asosiasi, dan 1 lembaga sertifikasi profesi.
Sementara itu, dari transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, selama Agustus 2025, tercatat total volume transaksi sebesar 77.954 lot sehingga sejak awal tahun tercatat total volume transaksi sebesar 730.638 lot.
Dari sisi frekuensi, terdapat penambahan sebesar 347.972 kali sehingga tercatat 3.256.365 kali frekuensi hingga Agustus 2025.
(kunthi fahmar sandy)