"Proyek pengerjaan tersebut meliputi arsitektur, struktur, plumbing, mekanikal dan elektrikal," ujar Janses, Senin (25/9/2023).
Pekerjaan tersebut, menurut Janses, telah diselesaikan JO CNQC-DGIK pada 2019 lalu. Namun, meski pekerjaan telah selesai, pihak Pollux Aditama Kencana justru cidera janji (wanprestasi) dengan tidak membayar tagihan sebesar Rp100 miliar lebih, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Karena tidak memiliki itikad baik, pihak JO CNQC-DGIK resmi menggugat Pollux Aditama Kencana di BANI dengan Nomor Perkara: 45041/V/ARB-BANI/2022.
Pada 4 April 2023 lalu, BANI mengabulkan gugatan JO CNQC-NKE dengan memerintahkan Pollux Aditama Kencana membayar utang sebesar Rp100 miliar lebih, selambat-lambatnya 45 hari terhitung setelah putusan diucapkan.
Sementara, perwakilan JO CNQC-DGIK, Rizaldi Limpas, mengatakan bahwa akibat Pollux Aditama Kencana wanprestasi selama hampir lima tahun, aliran kas (Cash Flow) CNQC dan DGIK menjadi terganggu.