sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kalah di BANI, Anak Usaha Pollux Properties (POLL) Wajib Bayar Rp100 Miliar

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
25/09/2023 18:55 WIB
Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar oleh pihak Pollux Aditama Kencana sejak 2019 lalu.
Kalah di BANI, Anak Usaha Pollux Properties (POLL) Wajib Bayar Rp100 Miliar (foto: MNC media)
Kalah di BANI, Anak Usaha Pollux Properties (POLL) Wajib Bayar Rp100 Miliar (foto: MNC media)

Namun, hingga saat ini atau sekitar 140 hari setelah putusan arbitrase, Pollux Aditama Kencana tak kunjung membayar hutang kepada CNQC dan NKE. Keputusan BANI yang memerintahkan Pollux Aditama Kencana harus melunasi hutang selambat-lambatnya 45 hari diabaikan.

Karena tak kunjung memiliki itidak baik, Tim Kuasa Hukum JO CNQC-NKE telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Selatan. Eksekusi tersebut dapat berupa pemblokiran rekening hingga penyitaan aset Chadstone Superblok.

"Ribuan konsumen dan tenant yang telah membeli unit apartemen, unit pusat perbelanjaan dan berbagai fasilitas di Chadstone akan dirugikan akibat perilaku Pollux Aditama Kencana yang tidak taat hukum," tegas Janses. (TSA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement