IDXChannel - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana (PAK) untuk segera membayar utang kepada pihak kreditur sebesar Rp100 miliar lebih.
PAK sendiri merupakan salah satu anak usaha di bawah naungan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL).
Sedangkan pihak kreditur yang dimaksud dalam putusan yaitu Joint Operation (JO) But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK).
Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar oleh pihak Pollux Aditama Kencana sejak 2019 lalu.
Menurut Kuasa Hukum JO CNQC-DGIK, Janses Sihaloho, kliennya merupakan kontraktor yang ditunjuk oleh pihak Pollux Aditama Kencana untuk mengerjakan Proyek Pollux Chadstone Superblok di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berdasarkan kesepakatan kerja tahun 2016.