KLBF akan melaksanakan buyback dengan harga yang dianggap wajar oleh perseroan yang sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aturan lainnya.
"Buyback diharapkan memberikan keyakinan kepada investor atas nilai saham perseroan secara fundamental. Buyback ini juga memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola modal jangka panjang, di mana saham treasuri dapat dialihkan di masa mendatang dengan nilai optimal untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham," tuturnya.
Perseroan mengaku ada dampak penurunan pendapatan bunga sekitar Rp13,75 miliar setelah selesainya periode buyback. Namun demikian, penurunan pendapatan ini tidak berdampak material terhadap perseroan.
Pun dengan laba per saham juga disebut akan turun menjadi Rp70,10 per saham dari sebelumnya Rp70,16 per saham.
Adapun buyback saham tanpa RUPS oleh KLBF akan dieksekusi mulai 5 Mei hingga 4 Agustus 2025, dengan waktu maksimum selama 3 bulan.
(Fiki Ariyanti)