sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Manipulasi Saham, Influencer hingga Perusahaan Kena Denda Miliaran Rupiah

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
20/02/2026 21:01 WIB
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada influencer pasar modal hingga sejumlah perusahaan akibat terbukti melakukan manipulasi saham.
Kasus Manipulasi Saham, Influencer hingga Perusahaan Kena Denda Miliaran Rupiah (Foto: iNews Media Group)
Kasus Manipulasi Saham, Influencer hingga Perusahaan Kena Denda Miliaran Rupiah (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada influencer pasar modal hingga sejumlah perusahaan akibat terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam kasus berbeda. 

Sehubungan dengan pelanggaran tersebut, influencer saham Belvin Tannadi (BVN) dikenakan denda sebesar Rp5,35 miliar atas penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021-2022 serta pelanggaran pada transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

"Influencer atas nama saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar," ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (20/2/2026).

Menurut OJK, BVN menggunakan beberapa rekening efek untuk menempatkan order beli dan jual sehingga menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. 

Aktivitas tersebut menimbulkan kesan semu terhadap kondisi perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN disebut kerap menyampaikan informasi atau prediksi harga saham di media sosial, termasuk rencana pembelian saham tertentu, sementara pada saat yang sama melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi pengikutnya.  
Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyatakan BVN melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Dalam kasus lain, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari-April 2016.

Di mana PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar karena terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui penyaluran dana kepada 17 nasabah.

Total nilai pertemuan transaksi antar nasabah tersebut mencapai sekitar Rp43,73 miliar, yang dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham.

Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pola serupa melalui pendanaan transaksi kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement