Seperti diketahui, manajemen Alfamart tak tinggal diam atas kasus yang menimpanya. Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, sebelumnya mengatakan, pihaknya resmi menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea. Langkah hukum ini diajukan karena menurut perseroan tindakan karyawan sudah sesuai tugasnya.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa pihak terlapor dan pelapor telah dipertemukan untuk mediasi.
"Pada malam hari ini sudah disepakati kedua belah pihak bahwa mereka berdamai," kata Sarly kepada media Senin lalu (15/8).
"Kedua belah pihak bersepakat karena saling memahami kondisi psikis ibu tersebut," terangnya.
Sarly menambahkan, pihak pelapor dari Alfamart juga sudah bersedia untuk mencabut laporannya dan tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.
(DES)