IDXChannel - PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada, Kamis (17/6/2021). Jelang RUPST, dua pemegang saham BBKP, yakni Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank sepakat berdamai.
Sesuai dengan putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 24 Mei 2021, yang diterima Perseroan pada Selasa, 1 Juni 2021, pada intinya adalah menolak penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020.
Sehingga, berdasarkan putusan banding tersebut, KDK OJK tersebut tetap berlaku penuh dan dalam eksepsinya, OJK memiliki kompetensi absolut terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut.
Direktur Utama KB Bukopin, Rivan Purwantono, menjelaskan, merujuk pada tanggapan yang disampaikan OJK dan Bosowa pada Selasa, 1 Juni 2021 KB Bukopin selaku Perseroan menjalankan KDK OJK tersebut.
“Alhamdulillah, tercapai hasil terbaik dari beberapa kali pertemuan antara kedua pemegang saham terbesar, serta koordinasi intensif kami dengan OJK. Kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan KDK OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi kami,” ujar Rivan dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/6/2021).