IDXChannel - PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pemilik Kebab Turki Baba Rafi mengklaim, perseroan telah mencapai kesepakatan dengan PT Creative Mobile Adventure (CMA) ihwal tunggakan pinjaman online (pinjol) Rp2 miliar.
Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto mengatakan bahwa perseroan dan CMA sepakat memilih jalan damai. Di samping itu, CMA juga setuju untuk mencabut gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) atas RAFI di pengadilan.
"Pada tanggal 10 Juli 2025, PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan surat permohonan pencabutan PKPU dalam perkara Nomor 81/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap perseroan," katanya dalam keterbukaan informasi, Sabtu (12/7/2025).
Sebelumnya, CMA mengajukan gugatan PKPU terhadap RAFI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eko menuturkan, perseroan memperoleh fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal yang diberikan CMA.
Menurut Eko, fasilitas kredit itu merupakan sebagian kecil dari modal kerja jangka pendek (by project) dengan tenor singkat maksimal dua bulan. Bunga dari pinjaman tersebut mencapai 4 persen per 60 hari.