“Rama Indonesia tetap berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban Penawaran Tender Wajib,” tulis manajemen Rama Indonesia dalam keterbukaan informasi, Jumat (28/8/2026).
Pelaksanaan tender offer tersebut akan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Sebelumnya, Rama Indonesia telah merampungkan akuisisi 59,24 persen saham DPUM yang dimiliki PT Pandawa Putra Investama.
Sebagai informasi, PT Rama Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyediaan dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang berlokasi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
(DESI ANGRIANI)