Sekretaris Perusahaan KARW, Ike Andriani, menjelaskan, jenis transaksi yang dilakukan adalah penjualan saham dan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi repurchase agreement (repo).
Saham yang dijual adalah saham biasa atau common share, bukan saham dengan hak suara multiple.
“Tujuan dari transaksi [adalah] memperluas basis kepemilikan saham oleh investor, terutama investor retail, yang nantinya akan meningkatkan jumlah investor serta nilai transaksi saham di pasar modal Indonesia,” ujar Ike dalam keterbukaan informasi, Jumat (3/1) lalu.
Seiring penjualan ini, Saranakelola mengaku perusahaan akan tetap mempertahankan pengendalian atas KARW.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen Meratus Jasa Prima juga menyampaikan bahwa telah menerima Surat Kuasa dari PT Saranakelola Investa, perihal pemberitahuan pelepasan sebagian kepemilikan saham di Perseroan dan penunjukan untuk melakukan pelaporan atas perubahan kepemilikan saham tersebut.