IDXChannel – Emiten telekomunikasi PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) beserta anak-anak usahanya menandatangangani Perjanjian Sindikasi pada 24 Februari 2021.
Berdasarkan keterangan tertulis Wiwik Septriandewi Corporate Secretary, diungkapkan bahwa CENT beserta anak-anak usahanya menandatangani perjanjian sindikasi fasilitas pinjaman sebesar Rp5,7 triliun dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Permata Tbk dengan jaminan aset-aset anak usaha CENT.
Fasilitas pinjaman tersebut, ungkap Wiwik, akan digunakan Centratama Group untuk pembayaran kembali fasilitas pinjaman yang ada dan untuk pengembangan bisnis.
Dijelaskan Wiwik, bahwa penandatangan tersebut dilakukan CENT beserta anak-anak usahanya yaitu PT Centratama Menara Indonesia, PT Mac Sarana Djaya, PT Fastel Sarana Indonesia dan PT Network Quality Indonesia (Centratama Group) dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan komisaris dan pemegang saham masing-masing anak usaha beserta Dewan komisaris CENT.
Sekadar diketahui, pergerakan saham CENT berada di level Rp191 naik 3 poin atau 1,60 persen di awal sesi I Senin (1/3/2021). (FHM)