“Dari target Rp180,5 triliun tersebut, target penerimaan hasil cukai tembakau adalah sebesar Rp173,2 triliun, disusul minuman keras atau beralkohol sebesar Rp7,13 triliun, dan etil alkohol sebagai bahan baku sebesar Rp0,15 triliun,” kata Nirwala.
Namun, ditambahkan Nirwala, akibat pandemi Covid-19, target ini pun terkoreksi menjadi Rp172,9 triliun, atau turun Rp7,6 triliun dari target awal.
Pemerintah melalui PMK 30 di bulan April sudah memberikan penundaan selama 2 bulan. Namun dengan adanya penerapan PSBB di masing-masing kota yang membuat perokoan tidak memiliki penghasilan, sehingga periodenya diperpanjang menjadi 3 bulan.
Dalam konsep tax person dan tax payer, pemerintah memberikan kredit atau penundaan untuk pembayaran cukai. Barang cukai domestik, sejak keluar dari pabrik ke pasaran, harus dilunasi cukainya. Namun untuk barang cukai impor, sebelum keluar dari pelabuhan, sudah harus dilunasi cukainya. (*)