IDXChannel - Saham PT Jaya Trishindo Tbk (HELI) berpotensi masuk Papan Pemantauan Khusus usai setelah saham tersebut terkena suspensi lebih dari satu hari bursa.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham HELI terkena suspensi sejak 3 Juni 2024. Dengan demikian, saham tersebut tidak bisa diperdagangkan selama tujuh hari bursa.
Direktur Utama HELI, Edwin Widjaja mengaku pasrah dengan kebijakan BEI terkait saham perseroan.
“Kami serahkan kepada bursa dengan kebijakannya. Kita lihat apa yang nanti akan dilakukan kepada bursa, tentunya kita berharap tidak masuk ke pemantauan khusus,” kata Edwin dalam Paparan Publik, Selasa (11/6/2024).
Sebelumnya, BEI menerapkan suspensi atas HELI karena harga saham perseroan turun signifikan. Sejak 16 Mei, harga saham HELI anjlok 77% menjadi 169 per saham pada satu hari sebelum suspensi.
Menurut Edwin, kinerja emiten jasa penyewaan helikopter tersebut sudah membaik. Dia berharap kondisi fundamental HELI bisa menjadi pertimbangan bagi otoritas bursa.
“Fundamental sudah jauh lebih baik dari tahun lalu, dan pubex (public expose) ini bisa menjadi masukan kepada bursa bisa melihat kondisi perusahaan sudah lebih baik,” katanya.
Hingga akhir Maret 2024, pendapatan usaha HELI tumbuh signifikan menjadi Rp20,68 miliar dari Rp3,67 miliar. HELI mampu membalikkan rugi Rp14 miliar menjadi untung Rp4 miliar pada kuartal I-2024.
Berdasarkan Peraturan BEI I-X, Perusahaan Tercatat akan ditempatkan Papan Pemantauan Khusus apabila terkena suspensi selama lebih dari satu hari bursa. Dengan masuk ke papan pemantauan khusus, saham emiten hanya dapat ditransaksikan dengan mekanisme full-call auction (FCA).
(RFI)