IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Kota Satu Properti Tbk (SATU).
Suspensi dilakukan lantaran terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Maka itu, dalam rangka cooling down BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara saham SATU pada perdagangan, Jumat 27 Oktober 2023.
"Penghentian sementara perdagangan SATU tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., Kamis (26/10/2023).
Bursa menambahkan, suspensi itu dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham SATU.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," ungkap Bursa.