sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Indeks Investor33 yang Dipilih Berdasarkan Fundamental, Cek Penjelasannya

Market news editor Shifa Nurhaliza
05/10/2021 16:23 WIB
Indeks Investor33 sejatinya telah diluncurkan pada 21 Maret 2014. Indeks ini diterbitkan untuk mengukur kinerja harga dari sebanyak 33 saham terpilih.
Kenali Indeks Investor33 yang Dipilih Berdasarkan Fundamental, Cek Penjelasannya. (Foto: Indeks Investor33)
Kenali Indeks Investor33 yang Dipilih Berdasarkan Fundamental, Cek Penjelasannya. (Foto: Indeks Investor33)

IDXChannelIndeks Investor33 sejatinya telah diluncurkan pada 21 Maret 2014. Indeks ini diterbitkan untuk mengukur kinerja harga dari sebanyak 33 saham yang dipilih dari 100 Perusahaan Tercatat terbaik versi Majalah Investor. Pemilihan tersebut, tentunya berdasarkan likuiditas transaksi, kapitalisasi pasar, dan fundamental juga rasio keuangan perusahaan. 

Mengutip laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (5/10/2021), Indeks Investor33 sejatinya dikelolah oleh BEI yang juga bekerjasama dengan perusahaan media PT Media Investor Indonesia selaku penerbit Majalah Investor.

Diketahui, dari 100 emiten terbaik yang telah dipilih oleh anggota Komite akan diseleksi kembali dengan prosedur yang ketat agar terbentuk 33 saham yang masuk ke dalam Indeks Investor33. Kemudian, saham emiten atau perseroan yang menjadi konstituen Investor33 diharuskan melewati beberapa tahapan seleksi awal. 

Nantinya, dari emiten yang lolos seleksi awal akan diperingkat kembali menggunakan beberapa kriteria penilaian.

Sekadar informasi, tahapan seleksi awal dari terbentuknya indeks investor33 yaitu:
1. konsisten ataupun teraturnya emiten dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan yang dikirim selambatnya 31 Maret, kecuali emiten dual listing selambatnya pada 15 April. 
2. Emiten terkait sudah tercatat di BEI dengan jangka waktu minimal satu tahun. 
3. Emiten tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse dari akuntan publik. 
4. Tidak mengalami kerugian dan nilai ekuitas tidak kurang dari Rp50 miliar pada laporan keuangan yang disampaikan pada periode penilaian. 
5. Tergolong saham aktif yang ditunjukkan dari jumlah hari aktif transaksi.
6. Memiliki ekuitas positif selama 2 tahun terakhir.
7. Memiliki jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pihak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement