"Perseroan telah menjelaskan pada beberapa diskusi bahwa berdasarkan dokumen yang tersedia, perseroan tidak lagi memiliki utang kepada pemerintah sejak pemerintah telah menjual dan mengalihkan utang tersebut kepada pihak ketiga pada 2003."
Atas tuduhan tersebut, gugatan didaftarkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 17 November 2023 lalu. Langkah ini dilakukan karena penjelasan yang disampaikan perseroan tidak mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak tersebut, dan meminta agar utang tersebut bisa dihapus.
"Mengingat pengajuan gugatan administratif tersebut masih dalam tahap awal sampai dengan saat ini, belum terdapat dampak terhadap keguatan usaha dan kondisi keuangan perseroan," tutup Susalak. (TYO)