IDXChannel - PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (KIAS) memutuskan untuk menggugat pemerintah. Langkah ini dilakukan setelah perseroan masuk ke dalam daftar tagih oleh satuan Tugas Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pada lembaran keterbukaan informasi yang disampaikan melalui laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (18/11/2023), KIAS melancarkan gugatan terhadap Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Selain itu, gugatan juga ditujukan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia; Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta; dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Perseroan mengetahui bahwa pengurus perseroan telah ditetapkan sebagai penanggung utang berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara No. PJPN-26/PUPNC.10.01/2021 dengan jumlah piutang sebsar USD186.229, EUR50.464.794,57 dan Rp13.956.331.037,50," jelas direktur KIAS, Susalak Khiew-Orn.
Tak hanya jumlah tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I juga menetapkan perseroan untuk menanggung utang sebesar Rp391.605.638 di luar biasa administrasi 10%, dan satu dokumen lainnya dengan tanggungan utang sebesar USD12.000 serta EUR4.000.