"Berdasarkan Akta Pembatalan Perjanjian (KSO), para pihak telah mencapai kata sepakat membatalkan kesepakatan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian KSO tersebut pada 6 Maret 2025 dihadapan Notaris," kata manajemen PICO, Selasa (11/3/2025).
Dengan demikian, KSO tersebut berakhir. Manajemen menuturkan, dengan pengakhiran itu, maka perseroan meminta lima hal.
Pertama, bidang tanah yang diserahkan sebagai kontribusi penyertaan modal ke dalam KSO wajib dikembalikan oleh pihak kedua.
"Kedua, perseroan akan menerima ganti kerugian atas bidang tanah yang telah dibangun Tower Apartemen dan telah diperjualbelikan," ujarnya.