IDXChannel - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan penundaan pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate. Dalam hal ini, Garuda menggunakan hak masa tenggang (grace period) selama 14 hari untuk pemenuhan pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk).
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kupon sukuk tersebut jatuh tempo pada 3 Juni 2021. Adapun ketentuan pembayaran kupon sukuk tersebut mengacu pada persetujuan yang sebelumnya telah diperoleh Perseroan dari pemegang sukuk mengenai perpanjangan masa pelunasan pokok sukuk sebesar 500 juta dolar AS selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula 3 Juni 2020.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, menjelaskan, Perseroan saat ini tengah menghadapi tekanan kinerja seiring dengan kondisi industri penerbangan yang juga terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.
"Meskipun Perseroan telah melakukan berbagai langkah strategis dan proaktif untuk mengatasi tantangan kinerja usaha, namun dengan perkembangan situasi pandemi yang masih terus berlangsung berdampak terhadap diberlakukannya kembali kebijakan pembatasan pergerakan dan tentunya berimplikasi terhadap tren penurunan trafik penumpang," ujar Prasetio, Selasa (8/6/2021).
"Lebih lanjut Perseroan memilih untuk menggunakan hak atas masa tenggang selama 14 hari dalam rangka pemenuhan pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala jatuh tempo pada 3 Juni 2021," sambungnya.