IDXChannel - Kinerja PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) diproyeksikan meningkat mulai tahun ini imbas perubahan pada aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Analis BRI Danareksa Sekuritas Ismail Fakhri Suweleh mengatakan, regulasi Kementerian Kesehatan terbaru soal Coordination of Benefit (CoB) di mana pasien BPJS Kelas 1 yang ingin naik kelas rawat inap ke Kelas VIP bisa dikenakan selisih biaya maksimal 200 persen dari tarif INA-CBG. Selain mendapatkan tambahan pendapatan, rumah sakit juga tak perlu menaikkan biaya tambahan operasional per pasien.
Menurut Ismail, aturan itu bakal berdampak positif bagi kinerja HEAL yang selama ini menangani pasien BPJS cukup besar. Berdasarkan data terakhir, lebih dari 70 persen Hermina menggunakan JKN di mana 40 persen di antaranya merupakan pasien BPJS Kelas 1. Segmen pasien ini berpotensi mengajukan naik kelas ke VIP lewat CoB.
"Pergeseran di antara pasien BPJS Kelas 1 ini diproyeksikan menghasilkan kenaikan pendapatan antara 7-15 persen per pasien," katanya lewat riset, Selasa (24/9/2024).
Dari sisi operasional, kinerja Hermina dalam sembilan bulan di 2024 sesuai target manajemen yang membidik pendapatan tahun ini Rp6,6-Rp6,7 triliun dengan margin EBITDA sekitar 28,7 persen. Kenaikan ini ditopang oleh penambahan kapasitas tempat tidur pada semester I-2024 sebanyak 845 unit di samping rasio okupansi tempat tidur (BOR) yang terjaga di level 77 persen. Selain itu, HEAL juga efisien dalam menjaga biaya, terutama beban pegawai dan IT.