Sementara, sisanya sebesar Rp1,05 miliar dicatatkan sebagai dana cadangan wajib, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Tidak adanya alokasi dana laba bersih untuk dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, lantaran perusahaan untuk memperkuat permodalan guna menopang rencana ekspansi yang bakal digencarkan sepanjang tahun ini.
"Ada beberapa pertimbangan kenapa tidak dibagikan dividen pada tahun ini, yaitu faktor pendapatan, keadaan operasional dan keuangan, kondisi likuiditas, rencana belanja modal, peluang akuisisi, prospek bisnis masa depan, dan faktor lain yang dianggap relevan,” ujar Direktur Utama KBAG, Nicholas Sumasto, usai pelaksanaan RUPST.
Sepanjang tahun lalu, KBAG tercatat berhasil meraup laba bersih sebesar Rp9,32 miliar. Capaian tersebut meroket 501,29 persen dibanding realisasi laba bersih 2021 yang masih Rp1,56 miliar.
Moncernya laba tak lepas dari perolehan pendapatan perusahaan yang mencapai Rp77,36 miliar, atau tumbuh hingga 98 persen dibanding realiasi tahun sebelumnya yang masih Rp39,08 miliar.