IDXChannel – Nasib PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) hingga kini belum menemui titik terang. Rencana untuk memulihkan kinerja akibat pandemi Covid-19 terancam terganggu.
Terlebih lagi, Presiden Direktur RIMO, Teddy Tjokrosapoetro resmi masuk jeruji besi pada awal Agustus lalu. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Teddy selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan pada 3 Agustus 2022.
Adik kandung Benny Tjokrosapoetro (Bentjok) itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dalam kasus ASABRI. Sedangkan Bentjok merupakan terpidana seumur hidup.
Badai tak kunjung berlalu, emiten sektor properti itu kini tengah menunggu keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, suspensi saham RIMO telah melebihi batas maksimal 24 bulan, yang merupakan salah satu syarat penghapusan pencatatan/delisting.
Tercatat di papan pengembangan, saham RIMO telah digembok bursa selama 30 bulan lebih per 11 Agustus 2022. Selain syarat suspensi, apabila mengacu aturan Peraturan Bursa I-I, ketentuan nomor III.3.1.1, RIMO akan terkena delisting jika perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.
"... dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," tulis BEI, dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (25/8/2022).