Saham treasury tersebut diperoleh dari buyback yang dilakukan dalam dua tahap. Pertama, periode Maret 2017-September 2018 sebanyak 126,7 juta saham dan periode Juli 2022-Desember 2023 sebanyak 25,7 juta saham.
Namun, OJK hanya mengizinkan manajemen KKGI untuk mengubah saham treasury menjadi dividen saham sebanyak 25,7 juta saham. Harga akuisisi saham treasury di periode ini tercatat Rp524 per saham.
Adapun 126,7 juta saham treasury yang jatuh tempo pada 24 September 2024 tidak dapat dialihkan sebagai dividen.
"Perseroan hanya dapat mengalihkannya dengan cara dijual, baik di bursa efek maupun di luar bursa efek sampai batas waktu tanggal 13 Januari 2028," katanya.
Manajemen mengusulkan rasio pembagian dividen saham interim itu sebesar 10.000:53. Artinya, setiap 10 ribu saham lama akan memperoleh 53 dividen saham interim dengan pembulatan ke atas.